SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA (SISTEM MANAJEMEN K3)
1. PENGERTIAN DAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Sistem Manajemen dan Kesehatan Kerja atau disingkat Sistem Manajemen K3
adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur
organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan
sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian,
pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam
rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan prodüktif.
Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang
atau lebih, dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh
karakteristik, proses bahan prodüksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja
seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib
menerapkan Sistem Manajemen K3. Untuk pembuktian penerapan Sistem Manajemen K3
tersebut, akan dilakukan suatu audit oleh suatu badan audit yang ditunjuk oleh
Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan. Audit tersebut
meliputi unsur-unsur:
a. pembangunan
dan pemeliharaan komitmen;
b. Strategi
pendokumentasian;
c. peninjauan
ulang desain dan kontrak;
d. pengendalian
dokumen;
e. pembelian;
f. kemananan
berkerja berdasarkan Sistem Manajemen K3;
g. standar
pemantauan;
h. pelaporan
dan kekurangan;
i. pengelolaan
material dan pemindahannya;
j. pengumpul
dan penggunaan data;
k. pemeriksaan
sistem manajemen;
l. pengembangan
keterampilan dan kemampuan.
2. PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
A. KOMITMEN DAN KEBIJAKAN
Pimpinan perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan
kesehatan kerja dengan menyediakan sumber yang memadai, sehingga penerapan
Sistem Manajemen K3 berhasil diterapkan dan dikembangkan dengan baik. Di
samping itu, setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja
harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan keselamatan
dan kesehatan kerja.
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus disusun dan
ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dengan memuat visi dan misi perusahaan,
komitmen dan tekad melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja, kerangka dan
program kerja baik yang bersifat umum maupun operasional. Kebijakan tersebut
dibuat melalui proses konsultasi antara pimpinan dengan wakil tenaga kerja yang
selanjutnya disebarluaskan ke seluruh tenaga kerja pemasok dan pelanggan.
B. PERENCANAAN
Pimpinan perusahaan harus membuat perencanaan yang efektif guna mencapai
keberhasilan penerapan dan kegiatan Sistem Manajemen K3, dengan sasaran yang
jelas dan dapat diukur. Perencanaan tersebut harus memuat tujuan, sasaran dan
indikator kinerja yang diterapkan dengan mempertimbangkan identifikasi sumber
bahaya, penilaian dan pengendalian risiko sesuai dengan persyaratan perundangan
yang berlaku, serta hasil pelaksanaan tinjauan awal terhadap keselamatan dan
kesehatan kerja.
C. PENERAPAN
Untuk mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan harus
menunjuk personel yang mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan sistem yang
diterapkan. Kualifikasi tersebut mencakup jaminan kemampuan dan kegiatan
pendukung seperti komunikasi pelaporan dan pendokumentasian. Perusahaan juga
harus melakukan identifikasi sumber bahaya untuk menentukan tingkat risiko yang
merupakan tolak ukur kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja, yang selanjutnya melakukan pengendalian untuk menurunkan tingkat risiko.
D. PENGUKURAN DAN EVALUASI
Perusahaan harus memiliki sistem untuk mengukur, memantau, dan
mengevaluasi kinerja Sistem Manajemen K3 dan hasilnya harus dianalisis guna
menentukan keberhasilan atau untuk melakukan identifikasi tindakan perbaikan.
Selanjutnya, pimpinan perusahaan juga harus melakukan tinjauan ulang Sistem
Manajemen K3 secara berkala untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang
berkesinambungan dalam pencapaian kebijakan dan tujuan keselamatan dan
kesehatan kerja.
3. APAKAH DALAM KONDISI PANDEMI SEKARANG INI SISTEM MANAJEMEN K3 MASIH
TETAP DILAKSANAKAN?
Selama beberapa dasawarsa terakhir, pendekatan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
telah diperkenalkan di negara-negara industri dan berkembang. Penerapannya
bervariasi dari menjadi kewajiban hukum yang mengharuskan untuk diadopsi di
tingkat tempat kerja hingga adopsi sukarela. Pengalaman menunjukkan bahwa Sistem
Manajemen K3 adalah alat yang logis dan berguna untuk peningkatan kelanjutan
kinerja Sistem Manajemen K3 di tingkat organisasi (ILO, 2011).
Pedoman ILO tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(ILO-OSH 2001) menganjurkan bahwa pengaturan yang tepat harus dibuat untuk
pembentukan Sistem Manajemen K3, yang harus mengandung unsur-unsur kunci
berikut: Kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan implementasi, evaluasi dan
tindakan untuk peningkatan (ILO, 2001).
Pendekatan Sistem Manajemen K3
memastikan bahwa:
§ Penerapan tindakan pencegahan dan
perlindungan dilakukan dengan cara yang efisien dan koheren; Kebijakan terkait
ditetapkan;
§ Komitmen dibuat;
§ Semua elemen tempat kerja untuk menilai
bahaya dan risiko dipertimbangkan;
§ dan Manajemen serta pekerja terlibat
dalam proses sesuai dengan tingkat tanggung jawab mereka (ILO, 2011).
Dalam menetapkan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian risiko, Sistem
Manajemen K3 juga harus mencakup prosedur yang jelas tentang kesiapsiagaan
darurat, merencanakan tanggapan untuk berbagai skenario, termasuk wabah sedang
atau pandemi parah. Prosedurprosedur ini harus ditetapkan dalam kerja sama
dengan layanan darurat eksternal dan badanbadan lain sesuai keperluan (ILO,
2001), dan:
§ memastikan bahwa informasi yang
diperlukan, komunikasi dan koordinasi internal disediakan untuk melindungi
semua orang jika terjadi keadaan darurat di tempat kerja;
§ memberikan informasi kepada, dan
komunikasi dengan, otoritas kompeten (pihak yang berwenang) terkait, lingkungan
sekitar dan layanan tanggap darurat;
§ menangani pertolongan pertama dan
bantuan medis, pemadam kebakaran dan evakuasi semua orang di tempat kerja;
§ dan memberikan informasi serta
pelatihan yang relevan kepada semua anggota organisasi, di semua tingkatan,
termasuk pelatihan rutin dalam pencegahan darurat, kesiapsiagaan dan prosedur
tanggapan (ILO, 2001).
Sumber : EKMA4214 – Modul9
https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_742959.pdf
https://tectuskin.blogspot.com/2021/05/sistem-manajemen-keselamatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar