Kamis, 20 Mei 2021

 

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SISTEM MANAJEMEN K3)

1. PENGERTIAN DAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3

     Sistem Manajemen dan Kesehatan Kerja atau disingkat Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan prodüktif.

     Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih, dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik, proses bahan prodüksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3. Untuk pembuktian penerapan Sistem Manajemen K3 tersebut, akan dilakukan suatu audit oleh suatu badan audit yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan. Audit tersebut meliputi unsur-unsur:

a.         pembangunan dan pemeliharaan komitmen;

b.         Strategi pendokumentasian;

c.         peninjauan ulang desain dan kontrak;

d.         pengendalian dokumen;

e.         pembelian;

f.          kemananan berkerja berdasarkan Sistem Manajemen K3;

g.         standar pemantauan;

h.         pelaporan dan kekurangan;

i.          pengelolaan material dan pemindahannya;

j.          pengumpul dan penggunaan data;

k.         pemeriksaan sistem manajemen;

l.          pengembangan keterampilan dan kemampuan.

 

2. PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3

A. KOMITMEN DAN KEBIJAKAN

     Pimpinan perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja dengan menyediakan sumber yang memadai, sehingga penerapan Sistem Manajemen K3 berhasil diterapkan dan dikembangkan dengan baik. Di samping itu, setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.

     Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus disusun dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dengan memuat visi dan misi perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja, kerangka dan program kerja baik yang bersifat umum maupun operasional. Kebijakan tersebut dibuat melalui proses konsultasi antara pimpinan dengan wakil tenaga kerja yang selanjutnya disebarluaskan ke seluruh tenaga kerja pemasok dan pelanggan.

 

B. PERENCANAAN

     Pimpinan perusahaan harus membuat perencanaan yang efektif guna mencapai keberhasilan penerapan dan kegiatan Sistem Manajemen K3, dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur. Perencanaan tersebut harus memuat tujuan, sasaran dan indikator kinerja yang diterapkan dengan mempertimbangkan identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko sesuai dengan persyaratan perundangan yang berlaku, serta hasil pelaksanaan tinjauan awal terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

 

C. PENERAPAN

     Untuk mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan harus menunjuk personel yang mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan sistem yang diterapkan. Kualifikasi tersebut mencakup jaminan kemampuan dan kegiatan pendukung seperti komunikasi pelaporan dan pendokumentasian. Perusahaan juga harus melakukan identifikasi sumber bahaya untuk menentukan tingkat risiko yang merupakan tolak ukur kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, yang selanjutnya melakukan pengendalian untuk menurunkan tingkat risiko.

 

D. PENGUKURAN DAN EVALUASI

     Perusahaan harus memiliki sistem untuk mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja Sistem Manajemen K3 dan hasilnya harus dianalisis guna menentukan keberhasilan atau untuk melakukan identifikasi tindakan perbaikan. Selanjutnya, pimpinan perusahaan juga harus melakukan tinjauan ulang Sistem Manajemen K3 secara berkala untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan dalam pencapaian kebijakan dan tujuan keselamatan dan kesehatan kerja.

 

3. APAKAH DALAM KONDISI PANDEMI SEKARANG INI SISTEM MANAJEMEN K3 MASIH TETAP DILAKSANAKAN?

     Selama beberapa dasawarsa terakhir, pendekatan Sistem Manajemen K3 (SMK3) telah diperkenalkan di negara-negara industri dan berkembang. Penerapannya bervariasi dari menjadi kewajiban hukum yang mengharuskan untuk diadopsi di tingkat tempat kerja hingga adopsi sukarela. Pengalaman menunjukkan bahwa Sistem Manajemen K3 adalah alat yang logis dan berguna untuk peningkatan kelanjutan kinerja Sistem Manajemen K3 di tingkat organisasi (ILO, 2011).

     Pedoman ILO tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (ILO-OSH 2001) menganjurkan bahwa pengaturan yang tepat harus dibuat untuk pembentukan Sistem Manajemen K3, yang harus mengandung unsur-unsur kunci berikut: Kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan implementasi, evaluasi dan tindakan untuk peningkatan (ILO, 2001).

Pendekatan Sistem Manajemen K3 memastikan bahwa:

§  Penerapan tindakan pencegahan dan perlindungan dilakukan dengan cara yang efisien dan koheren; Kebijakan terkait ditetapkan;

§  Komitmen dibuat;

§  Semua elemen tempat kerja untuk menilai bahaya dan risiko dipertimbangkan;

§  dan Manajemen serta pekerja terlibat dalam proses sesuai dengan tingkat tanggung jawab mereka (ILO, 2011).

     Dalam menetapkan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian risiko, Sistem Manajemen K3 juga harus mencakup prosedur yang jelas tentang kesiapsiagaan darurat, merencanakan tanggapan untuk berbagai skenario, termasuk wabah sedang atau pandemi parah. Prosedurprosedur ini harus ditetapkan dalam kerja sama dengan layanan darurat eksternal dan badanbadan lain sesuai keperluan (ILO, 2001), dan:

§  memastikan bahwa informasi yang diperlukan, komunikasi dan koordinasi internal disediakan untuk melindungi semua orang jika terjadi keadaan darurat di tempat kerja;

§  memberikan informasi kepada, dan komunikasi dengan, otoritas kompeten (pihak yang berwenang) terkait, lingkungan sekitar dan layanan tanggap darurat;

§  menangani pertolongan pertama dan bantuan medis, pemadam kebakaran dan evakuasi semua orang di tempat kerja;

§  dan memberikan informasi serta pelatihan yang relevan kepada semua anggota organisasi, di semua tingkatan, termasuk pelatihan rutin dalam pencegahan darurat, kesiapsiagaan dan prosedur tanggapan (ILO, 2001).

 

Sumber : EKMA4214 – Modul9
https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_742959.pdf
https://tectuskin.blogspot.com/2021/05/sistem-manajemen-keselamatan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

z
t
r
A
a
k
i
d
n
A