1.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN NATIONAL
PROCUREMENT DAN MENGAPA PEMERINTAH MELAKUKANNYA?
National Procurement dalam bahasa
indonesianya berarti sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) adalah sebuah model
aplikasi elektronik yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, Secara sederhana e-procurement
adalah kombinasi dari dua kata, yaitu electronic dan procurement yang memiliki
arti pemanfaatan perkembangan teknologi informasi dalam pengadaan barang dan
jasa.
E-procurement secara umum dapat
didefinisikan sebagai otomatisasi proses pengadaan organisasi dengan
menggunakan aplikasi berbasis web. Nah, jika kaitannya dengan pengadaan
barang/jasa pemerintah, maka e-procurement adalah pengadaan barang dan jasa
yang prosesnya dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan
transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENGAPA PEMERINTAH MELAKUKANNYA?
Karna dengan hadirnya e-pengadaan
atau SePP, pemerintah berupaya menciptakan sebuah sistem penyediaan barang dan
jasa yang berbasis teknologi komunikasi dan informasi serta memberikan
kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi elektronik.
Alasan Pemerintah mengapa
dibentuknya E-procurement adalah sebagai cara ataupun wadah yang efektif untuk
menyempurnakan manajemen pengadaan barang/jasa pemerintah, baik langsung maupun
tidak langsung dalam mencari pemasok/vendor/penyedia barang/jasa. Berikut di
bawah ini tujuan e-procurement yang liannya adalah:
§ Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
Seperti kita ketahui bahwa pelaksanaan pengadaan secara manual dilakukan melalui pertemuan para pihak sehingga bisa disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan misalnya adanya gratifikasi atau hal lainnya yang menjadikan proses pengadaan tidak transparan dan akuntabel tetapi dengan e-procurement dapat dihasilkan akuntabilitas dan transparasi dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontraknya.
§ Menciptakanpersaingan usaha yang sehat;
Dengan dilaksanakannya tender melalui internet yang memiliki sifat borderless, maka para penyedia yang memenuhi syarat dan berminat dapat dengan mudah memperoleh informasi tentang pengadaan dan mengikuti tender atau proses pengadaan bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun sesuai dengan jadwal pelelangan.
§ Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;
Dengan e-procurement maka pelaksanaan pengadaan yang biasanya memerlukan biaya-biaya tertentu akan akan semakin berkurang sehingga pelaksanaan lebih efisien dibandingkan dengan pengadaan secara manual.
§ Mendukung proses monitoring dan audit;
Dalam proses monitoring dan audit, e-procurement sangat mendukung proses pelaksanaannya terutama dalam kebenaran data dan ketersediaan data.
§ Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.
E-procurement mampu memberikan informasi yang terkini tentang hasil pelaksanaan pengadaan. Setiap tahap tender bisa diakses oleh semua Penyedia, mulai dari jadwal (aanwijzing), upload dokumen penawaran, pengumuman pemenang, masa sanggah, dan yang lainnya.
2.
JELASKAN PEMAHAMAN ANDA MENGENAI NON TARIEF BARRIES
YANG MELIPUTI !
1) EXPORT SUBSIDY
Subsidi ekspor adalah pembayaran sejumlah tertentu kepada perusahaan atau perseorangan yang menjual barang ke luar negeri, seperti tariff, subsidi ekspor dapat berbentuk spesifik (nilai tertentu per unit barang) atau Od Valorem (presentase dari nilai yang diekspor). Jika pemerintah memberikan subsidi ekspor, pengirim akan mengekspor, pengirim akan mengekspor barang sampai batas dimana selisih harga domestic dan harga luar negeri sama dengan nilai subsidi. Dampak dari subsidi ekspor adalah meningkatkan harga dinegara pengekspor sedangkan di negara pengimpor harganya turun
2) EXPORT CREDIT SUBSIDY
Subsidi kredit ekspor ini semacam subsidi ekspor, hanya saja wujudnya dalam pinjaman yang di subsidi kepada pembeli. Amerika Serikat seperti juga kebanyakan negara, memilki suatu lembaga pemerintah, export-import bank (bank Ekspor-impor) yang diarahkan untuk paling tidak memberikan pinjaman-pinjaman yang disubsidi untuk membantu ekspor.
3) IMPORT QUOTA
Pembatasan impor (Import Quota) merupakan pembatasan langsung atas jumlah barang yang boleh diimpor. Pembatasan ini biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan. Misalnya, Amerika Serikat membatasi impor keju. Hanya perusahaan-perusahaan dagang tertentu yang diizinkan mengimpor keju, masing-masing yang diberikan jatah untuk mengimpor sejumlah tertentu setiap tahun, tak boleh melebihi jumlah maksimal yang telah ditetapkan. Besarnya kuota untuk setiap perusahaan didasarkan pada jumlah keju yang diimpor tahun-tahun sebelumnya.
4) VOLUNTARY EXPORT RESTRAINTS
Bentuk lain dari pembatasan impor adalah pengekangan sukarela (Voluntary Export Restraint), yang juga dikenal dengan kesepakatan pengendalian sukarela (Voluntary Restraint Agreement=ERA). VER adalah suatu pembatasan (Kuota 0 atas perdagangan yang dikenakan oleh pihak negara pengekspor dan bukan pengimpor. VER mempunyai keuntungan-keuntungan politis dan legal yang membuatnya menjadi perangkat kebijakan perdagangan yang lebih disukai dalam beberapa tahun belakangan. Namun dari sudut pandang ekonomi, pengendalian ekspor sukarela persis sama dengan kuota impor dimana lisensi diberikan kepada pemerintah asing dan karena itu sangat mahal bagi negara pengimpor. VER selalu lebih mahal bagi negara pengimpor dibandingan dengan tariff yang membatasi impor dengan jumlah yang sama. Bedanya apa yang menjadi pendapatan pemerintah dalam tariff menjadi (rent) yang diperoleh pihak asing dalam VER, sehingga VER nyata-nyata mengakibatkan kerugian.
Sumber:
BMP EKMA4312
https://media.neliti.com/
https://tectuskin.blogspot.com/2021/05/1_19.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar