Sabtu, 15 Mei 2021

SEBUAH PERUSAHAAN MEMPRODUKSI SUATU PRODUK DAN BIAYA  PRODUKSI  SEBESAR RP 30.000 ADAPUN KOMPOSISI BIAYA PRODUKSI TERDIRI DARI: BAHAN BAKU, BIAYA TENGA KERJA, BIAYA OVERHEAD DAN BIAYA LAINNYA.  DARI RINCIAN BIAYA TERSEBUT TENTUKAN HARGA JUAL YANG TEPAT UNTUK PRODUK JIKA PERUSAHAAN MELAKUKAN   ATAU INGIN MARK UP 50%. BERAPA HARGA JUAL DITETAPKAN ?


Diketahui :
-Biaya rata-rata (AC) = Rp 30.000
-Mark-up (m) = 50% = 0,50

Maka harga jual (P) yang ditetapkan adalah :

P = (1+ m) AC

P = (1 + 0,50) 30.000

P = (1,5) 30.000 = Rp 45.000

Harga jual yang ditetapkan adalah sebesar Rp 45.000.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEAK LOAD PRICING JELASKAN DAN BERIKAN CONTOHNYA!
     Peak load pricing adalah prinsip pembebanan harga yang lebih tinggi untuk produk-produk tertentu (yang tidak dapat disimpan) pada waktu permintaannya berada pada titik maksimum, untuk mencerminkan biaya marjinal yang lebih tinggi dari penawaran produk pada waktu puncak dimana produk mempunyai permintaan yang bervariasi menurut waktu, pada waktu rame perusahaan menerapkan harga yang lebih tinggi dan pada masa sepi perusahaan menerapkan harga yang lebih rendah. 

     Tarif yang relatif tinggi pada waktu ramai (peak period) mendukung pencapaian pendapatan perusahaan yang lebih tinggi,  sementara tarif yang relatif rendah pada waktu sepi off-peak period), kemungkinan juga dapat mendorong pendapatan perusahaan dengan menarik konsumen yang jarang menggunakan produk ini. Melalui kombinasi ini pendapatan perusahaan dapat dioptimalkan.

Contoh produk : Harga pada tempat wisata dan juga hotel di tempat wisata seperti di Bali menjelang hari libur panjang maka perusahaan yang menetapkan harga tinggi pada saat itu

 

JELASKAN  PERBEDAAN TWO PART TARIFF DAN DISKRIMINASI HARGA DERAJAT SATU?
Two Part Tariff adalah bentuk diskriminasi harga di mana harga suatu produk atau layanan terdiri dari dua bagian - biaya sekaligus serta biaya per unit. Secara umum, teknik penetapan harga seperti itu hanya terjadi di pasar yang sebagian atau seluruhnya monopolistik. Ini dirancang untuk memungkinkan perusahaan menangkap lebih banyak surplus konsumen daripada yang seharusnya dalam lingkungan penetapan harga yang tidak diskriminatif. Tarif dua bagian mungkin juga ada di pasar kompetitif ketika konsumen tidak yakin tentang permintaan akhir mereka.

Diskriminasi harga derajat pertama (first-degree price discrimination) adalah jenis diskriminasi harga di mana produsen membebankan ke masing-masing pelanggan harga tertinggi yang bersedia dan mampu mereka bayar. Kita juga menyebutnya sebagai diskriminasi harga sempurna.

Sumber : EKMA4312
https://tectuskin.blogspot.com/2021/05/sebuah-perusahaan-memproduksi-suatu.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

z
t
r
A
a
k
i
d
n
A