SEBUAH PERUSAHAAN MEMPRODUKSI SUATU PRODUK DAN BIAYA PRODUKSI SEBESAR RP 30.000 ADAPUN KOMPOSISI BIAYA PRODUKSI TERDIRI DARI: BAHAN BAKU, BIAYA TENGA KERJA, BIAYA OVERHEAD DAN BIAYA LAINNYA. DARI RINCIAN BIAYA TERSEBUT TENTUKAN HARGA JUAL YANG TEPAT UNTUK PRODUK JIKA PERUSAHAAN MELAKUKAN ATAU INGIN MARK UP 50%. BERAPA HARGA JUAL DITETAPKAN ?
Diketahui :
-Biaya rata-rata (AC) = Rp 30.000
-Mark-up (m) = 50% = 0,50
Maka harga jual (P) yang ditetapkan adalah :
P = (1+ m) AC
P = (1 + 0,50) 30.000
P = (1,5) 30.000 = Rp 45.000
Harga jual yang ditetapkan
adalah sebesar Rp 45.000.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEAK LOAD PRICING JELASKAN DAN
BERIKAN CONTOHNYA!
Peak load pricing adalah prinsip
pembebanan harga yang lebih tinggi untuk produk-produk tertentu (yang
tidak dapat disimpan) pada waktu permintaannya berada pada titik maksimum,
untuk mencerminkan biaya marjinal yang lebih tinggi dari penawaran
produk pada waktu puncak dimana produk mempunyai permintaan yang
bervariasi menurut waktu, pada waktu rame perusahaan menerapkan
harga yang lebih tinggi dan pada masa sepi perusahaan menerapkan
harga yang lebih rendah.
Tarif yang relatif tinggi pada waktu
ramai (peak period) mendukung pencapaian pendapatan perusahaan yang
lebih tinggi, sementara tarif yang relatif rendah pada
waktu sepi off-peak period), kemungkinan juga dapat mendorong
pendapatan perusahaan dengan menarik konsumen yang jarang menggunakan produk ini. Melalui kombinasi
ini pendapatan perusahaan dapat dioptimalkan.
Contoh produk : Harga pada tempat wisata dan
juga hotel di tempat wisata seperti di Bali menjelang hari libur panjang maka
perusahaan yang menetapkan harga tinggi pada saat itu
JELASKAN PERBEDAAN TWO PART TARIFF DAN
DISKRIMINASI HARGA DERAJAT SATU?
Two Part Tariff adalah bentuk
diskriminasi harga di mana harga suatu produk atau layanan terdiri dari dua
bagian - biaya sekaligus serta biaya per unit. Secara umum, teknik penetapan
harga seperti itu hanya terjadi di pasar yang sebagian atau seluruhnya
monopolistik. Ini dirancang untuk memungkinkan perusahaan menangkap lebih
banyak surplus konsumen daripada yang seharusnya dalam lingkungan penetapan
harga yang tidak diskriminatif. Tarif dua bagian mungkin juga ada di pasar
kompetitif ketika konsumen tidak yakin tentang permintaan akhir mereka.
Diskriminasi harga derajat pertama (first-degree
price discrimination) adalah jenis diskriminasi harga di mana produsen
membebankan ke masing-masing pelanggan harga tertinggi yang bersedia dan mampu
mereka bayar. Kita juga menyebutnya sebagai diskriminasi harga sempurna.
Sumber : EKMA4312
https://tectuskin.blogspot.com/2021/05/sebuah-perusahaan-memproduksi-suatu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar