Sabtu, 31 Oktober 2020

PERMINTAAN DAN PENAWARAN UANG

 PERMINTAAN UANG


    Permintaan uang adalah jumlah uang yang diperlukan masyarakat dalam suatu waktu tertentu. Uang memang sangat diperlukan masyarakat untuk melakukan berbagai kegiatan dengan berbagai tujuan. Dan umumnya, semakin maju perekonomian suatu negara, akan semakin tinggi permintaan uangnya.


 


FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERMINTAAN UANG


   Dorongan Melakukan Transaksi (Transaction Motive) Seseorang atau perusahaan memegang uang untuk dimaksudkan agar ia dapat menjembatani antara keperluan akan uang untuk belanja secara kontinu dengan waktu ia mendapatkan uang. Artinya, seseorang atau perusahaan tidak dapat menyamakan waktu antara kebutuhan uang untuk belanja dan waktu penerimaannya. Hal-hal seperti ini yang menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan uang tunai untuk memperlancar proses transaksinya. Secara nasional, dengan meningkatnya pendapatan nasional, maka jumlah uang yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk tujuan transaksi meningkat.


 


   Menurut Keynes orang rata-rata akan memegang uangnya sebesar Y/2.Apabila ia menerima gaji Rp.300.000 per bulan, maka ia akan memegang rata-rata uangnya sebesar Rp.150.000 Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa besar kecilnya seseorang memegang uang (permintaan uang) untuk motif transaksi tergantung dari pendapatannya.


Mdt = f (Y)


 


    Dorongan Berjaga-jaga (Precautionary Motive), Dalam dunia nyata disdari ada ketidakpastian, misalnya orang tiba-tiba jatuh sakit atau ada pekerjaan di luar rencana secara mendadak harus diselesaikan, dan semuanya perlu didukung oleh uang tunai. Hal inilah yang mendorong seseorang menyimpan sebagian kekayaan-nya dalam bentuk uang tunai motif berjaga-jaga. Besar kecilnya jumlah uang yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk keperluan berjaga-jaga dapat dihubungkan dengan besar- kecilnya pendapatan nasional.


 


    Dorongan Spekulasi (Speculation Motive), Keynes mengatakan, selain untuk transaksi dan berjaga-jaga, uang juga dipakai untuk maksud spekulasi. Spekulasi diartikan spekulasi dalam surat-surat berharga, khusunya surat obligasi. Para spekulan membeli surat-surat obligasi saat harganya murah, sehingga uang tunai yang diminta masyarakat dengan motif spekulasi kuantitasnya sedikit. Sebaliknya, bila harga surat obligasi mahal para spekulan melepasnya, sehingga kuantitas uang tunai yang dibutuhkan masyarakat dengan motif spekulasi menjadi meningkat.


    Berkaitan dengan tingkat bunga, secara teoretis dapat dikemukakan bahwa pada saat tingkat bunga tinggi, jumlah uang yang diminta masyarakat untuk motif spekulasi sedikit dan sebaliknya bila tingkat bunga rendah mengakibatkan permintaan uang meningkat.


 


     Hubungan antara permintaan uang untuk spekulasi dengan suku bunga adalah negatif. Artinya setiap kenaikan suku bunga, maka permintaan uang untuk spekulasi berkurang.


Demikian sebaliknya, apabila suku bunga turun, maka permintaan uang untuk spekulasi akan naik.


 


𝑅𝑁=𝑖


Dimana: N = harga/nilai surat berharga


        R = pendapatan dari surat berharga


        I = suku bunga dari surat berharga


 


 


PENAWARAN UANG

    Penawaran uang adalah jumlah uang yang beredar dalam masyarakat yang terdiri dari uang kartal dan uang giral. Berkenaan dengan uang tersebut dikenal 𝑀1,𝑀2, dan 𝑀3. 𝑀1 merupakan uang yang sangat likuid (biaya menggunakanya sangat rendah). Termasuk dalam golongan ini adalah uang kartal (uang yang dicetak pemerintah) serta tabungan yang dapat diambil setiap saat. 𝑀2 meliputi 𝑀1 ditambah derivatif uang yang kurang likuid (deposito, ini sering disebut sebagai quasi money). 𝑀3 meliputi 𝑀2 ditambah derivatif uang yang kurang likuid dibanding 𝑀2 dan seterusnya. Dari uraian itu dapat dituliskan :


 


𝑀1= uang kartal + tabungan


𝑀2= 𝑀1 + deposito dan lain-lain


𝑀3= 𝑀2 + obligasi dan lain-lain


 


   Dalam theory of liquidity preference yang menjelaskan bagaimana permintaan dan penawaran uang riil menentukan tingkat suku bunga. Teory ini juga mengasumsikan penawaran uang riil besarnya tetap. Jika M adalah jumlah penawaran uang dan P adalah tingkat harga, maka M/P adalah penawaran uang riil. Hal tersebut dapat ditulis sebagai berikut :


Penawaran uang riil = M/P


    Penawaran uang (M) adalah perubahan eksogen yang besarnya ditentukan oleh bank sentral. Tingkat harga P juga dianggap perubah eksogen dalam model. Implikasi dari asumsi ini, bahwa penawaran uang riil tetap dan tidak tergantung pada bunga. Artinya kurva penawaran uang riil vertikal.


 


KURVA PENAWARAN UANG

    Kurva penawaran uang umumnya mempunyai slope positif. Seperti halnya kurva permintaan uang, jumlah uang yang beredar dipengaruhi oleh tingkat bunga. Jadi, semakin tinggi tingkat bunganya, semakin banyak jumlah uang yang beredar. Dan begitu pula sebaliknya. 

    Kurva penawaran uang digambarkan dengan slope positif karena, sebagai contoh, bank akan lebih terpacu untuk memberikan kredit kepada dunia usaha jika tingkat bunga lebih tinggi, dibandingkan jika tingkat bunga rendah. Hal ini karena keuntungan meminjamkan uang akan lebih besar ketika tingkat bunga tinggi. Dengan demikian, perubahan tingkat bunga akan menyebabkan pergerakan jumlah uang beredar di sepanjang kurva MS.


 


Sumber : tectuskin.blogspot.com

Jumat, 23 Oktober 2020

MERGER, KONSILIDASI, AKUSISI

 MERGER

    Merger adalah proses penggabungan antara dua atau lebih perusahaan dan hanya ada satu perusahaan yang dipertahankan. Pengertian merger ini diambil dari arti kata tersebut dalam bahasa Inggris, merger, yang berarti penggabungan. Perusahaan-perusahaan yang bergabung dan meleburkan diri tidak mengalami likuidasi. Sedangkan perusahaan yang bertahan akan membeli semua aset perusahaan yang di-merger. Akibatnya, perusahaan bertahan ini memiliki sedikitnya 50 persen dari total saham.

    Sementara itu perusahaan yang di-merger harus berhenti beroperasi karena pemegang sahamnya sudah menerima uang tunai. Semua aktiva dan pasiva dari perusahaan yang di-merger akan beralih ke perusahaan yang bertahan. Pada umumnya, merger merupakan suatu solusi untuk memperkuat struktur perusahaan. Oleh sebab itu, perusahaan-perusahaan yang melakukan merger basanya bergerak di bidang yang sama, misalnya bank. 

    Contoh merger adalah Lippo Bank yang meleburkan diri ke CIMB Niaga, di mana hal tersebut menyebabkan Lippo Bank berhenti beroperasi dan melebur menjadi satu dengan CIMB Niaga.


KONSOLIDASI

    Konsolidasi perusahaan merupakan peleburan dua atau beberapa perusahaan menjadi satu. Berbeda dengan proses merger yang tetap mempertahankan satu perusahaan sebagai entitas independen, proses konsolidasi tidak menyisakan perusahaan mana pun yang meleburkan diri. Sebaliknya, proses ini menghasilkan satu perusahaan baru. 

    Contoh proses konsolidasi adalah pembentukan Bank Mandiri di tahun 1998 yang merupakan hasil peleburan dari empat bank, yakni Bank Bumi Daya, Bank BDN, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo.

    Keempat bank yang melakukan konsolidasi ini juga tidak mengalami likuidasi seperti status perusahaan yang di-merger. Namun, perusahaan hasil konsolidasi harus memiliki badan hukum yang resmi. Lalu, aktiva dan pasiva dari keempat perusahaan yang melakukan konsolidasi tersebut akan beralih ke perusahaan baru hasil dari gabungan yang muncul.


AKUSISI

    Akuisisi adalah proses pengambilalihan perusahaan yang dilakukan dengan cara membeli saham mayoritasnya. Perusahaan yang membeli saham ini kemudian akan menjadi pengendali perusahaan yang dibeli sahamnya. Berbeda dengan konsolidasi dan merger yang menghilangkan eksistensi perusahaan yang melakukan peleburan, akuisisi tetap mempertahankan eksistensi kedua perusahaan. Jadi, tidak ada perusahaan yang hilang, keduanya tetap berdiri sebagai badan hukum yang terpisah. Yang berubah hanyalah pemegang sahamnya. 

    Contoh akuisisi ini adalah ketika Phillip Morris Ltd mengambil saham mayoritas dari PT HM Sampoerna di tahun 2005. PT. HM Sampoerna tetap ada hingga sekarang, bukan?

Akuisisi lainnya adalah saham mayoritas Aqua yang diakuisisi oleh Danone.

    Meski begitu, tidak semua proses pembelian saham disebut akuisisi. Akuisisi hanya terjadi ketika saham yang dibeli jumlahnya sangat besar sehingga mampu mengubah status pemegang saham. Akuisisi dapat dilakukan terhadap saham ataupun aset perusahaan. 

    Untuk akuisisi saham, biasanya hanya perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang dapat melakukannya. Hal ini disebabkan karena kepemilikan PT diwujudkan dalam bentuk saham. Sedangkan untuk akuisisi aset biasa dilakukan pada perusahaan setaraf UD, CV, dan badan hukum.