APA YANG DIMAKSUD DENGAN SURAT BERHARGA!
SURAT BERHARGA adalah sebuah dokumen yang di terbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang di berikan surat berharga oleh penerbitnya atau pun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut di alihkan dan suatu surat dapat dikatakan sebagai surat beharga maka di dalam surat itu harus tercantum sejumlah nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya.
Perikatan dasar inilah yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. Perikatan dasar inilah yang menjadi kuasa atau sebab dari diterbitkannya surat berharga tersebut. Dengan perkataan lain bahwa sepucuk surat itu dapat disebut surat berharga karena di dalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya.
Perikatan dasar antara dua orang adalah yang menjadi sebab diterbitkannya surat berharga seperti wastel,cek, surat sanggup dan sebagainya.
MENGAPA SURAT UTANG NEGARA MERUPAKAN SURAT BERHARGA!
SURAT UTANG NEGARA adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat. Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.
Sedangkan surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah dijualbelikan.
Oleh karena itu, Surat Utang Negara adalah surat berharga karena dapat diperjualbelikan dalam Pasar Perdana dan Pasar Sekunder, serta merupakan alat bukti dari suatu utang yaitu utang negara kepada pembeli Surat Utang Negara.